Disbunak Paser Lakukan Penilaian Fisik Kebun Plasma PT. OT. Pada periode 1995-1996, sebut Suku Anak Dalam, PT London Sumatra Indonesia (PT Lonsum) menawarkan kemitraan inti-plasma kebun sawit. Tipe Dokumen. Azis menekankan bahwa Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sekitar yang sudah tidak tersedia lahannya dan diganti dengan kegiatan produktif lain, nilai pembiayaannya itu hanya diberikan sekali saja, misalnya perusahaan punya kebun 1. Selain itu, penyerahan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Termohon PK, seperti pembelian pupuk dan perlengkapan perkebunan lainnya, juga. 510/2. Pasal 2 (1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi. “Saat ini masih banyak perusahaan perkebunan tidak melaksanakan kewajibannya, hal ini dikarenakan ketidak tegasan pemerintah dalam melakukan menegakkan aturan terutama terhadap kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit dalam membentuk kebun plasma untuk masyarakat diwilayah sekitar perusahaan,” kata. 121 hektare, dan perkebunan. meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca. Area Produksi Plasma 1. Pada umumnya petani plasma tidak melakukan perawatan dan pemanenan secara langsung di kebun plasma tetapi seluruh pengelolaan kebun plasma dilakukan oleh perusahaan inti. tirto. P-NEWS. Namun, kata dia, hingga kini belum ada. Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah Pekebun dan/atau Perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan Kela pa Sawit. Sepintas, kata Mangga Barani, perkebunan swasta tidak taat aturan karena kebun plasma hanya 8% dari total kebun swasta. Tidak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara. Tampaknya inilah yang dialami petani plasma di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, ketika bermitra dengan perusahaan sawit. TABLOIDSINARTANI. Perlu diketahui, faktanya perkara Hak Guna Usaha perkebunan masih menjadi isu di lapangan dimana prakteknya punya aturan yang tak selaras. JAKARTA. Laporan setebal 78 halaman berjudul “Mengapa Tanah Kami?”: Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia Membahayakan Lahan Gambut dan Penghidupan Masyarakat” ini meneliti perilaku PT. Program itu tak harus berupa perkebunan kelapa sawit. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Joko Supriyono, mengatakan UU No. bahwa wilayah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai potensi sumber daya perkebunan kelapa sawit yang telah berkembang dengan hadirnya perusahaan perkebunan kelapa sawit berskala besar dan diiringi – Keberhasilan pengelolaan kebun plasma sangat tergantung pada kemampuan pengelolaan secara teknis dan pemahaman terhadap aturan yang ditetapkan dan koordinasi dengan instansi terkait. 31 tahun 2007. Luasan plasma yang harus dibangun tidak. Baca juga: Siap-Siap Harga CPO Bullish, Ini Penopangnya. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/Permentan/OT. 587,21 Ha dan 24. Mereka mendesak PT Tapian Nadenggan memberikan plasma 20% dari luas kebun perusahaan […] Perkebunan plasma sawit merupakan perkebunan milik rakyat yang pengelolaan dan pengembangannya dibantu dan diintegrasikan dengan PBS (Perkebunan Besar Swasta) maupun PBN (Perkebunan Besar Negara). . JAKARTA, Mediaperkebunan. Kemudian, pada tahun 2015, Permentan No. Kaltim Pertanian dan Ketahanan Pangan 4836 kali. TBS harus TIDAK berasal kebun yang berada dalam kawasan hutan 4. Dalam tiga tahun terakhir pembangunan kebun plasma terus bertambah. Perkebunan rakyat juga telah berperan dalam menciptakan lapangan. Dukungan dan Persepsi Positif Insan Pendidikan dan Generasi Muda di Benua Etam untuk Menjaga Keberlanjutan Perkebunan Sawit . Masyarakat sekitar kebun juga mendapat manfaat dari adanya perusahaan perkebunan sebab lahan mereka bisa dibangunkan kebun sawit. PTPN V akan melakukan peremajaan kebun kelapa sawit plasma seluas 18. Indar Saksena. Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari: area penggunaan lain yang berada di luar HGU;dan/atau. . PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN DI WILAYAH KABUPATEN KAPUAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KAPUAS, Menimbang : a. 961,83 Ha. 000 ha. Perusahaan Perkebunan yang mendapat Perizinan Berusaha untuk Budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari luar Hak Guna. Bacaan yang Lain. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. Jika aturan ini dipatuhi, tulis perusahaan ini,. HALAMAN : 1. KEMENTERIAN Pertanian menegaskan bahwa kewajiban alokasi lahan milik pengusaha sawit bagi petani rakyat seluas 20% merupakan lahan yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dimiliki. Melalui PP No. id - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) RI menyatakan bahwa pemenuhan kewajiban perusahaan sawit terhadap kebun plasma sebesar 20 persen masih bermasalah. Petani plasma adalah para petani yang ikut ambil bagian dalam program transmigrasi pemerintah yang dijalankan pada tahun 1987 atau Perkebunan Inti Rakyat yang dikenal sebagai PIR-trans. Tentu hal tersebut di atas bertentangan dengan kenyataan berkembangnya pekebun swadaya dan adanya regulasi yang mewajibkan perusahaan perkebunan untuk membeli panen pekebun swadaya, seperti yang diatur oleh Peraturan Daerah Kalimantan Barat No. PALANGKA RAYA, PROKALTENG. UU No. 1. Sugianto Sabran menghadiri acara Sosialisasi dan Penyerahan Penetapan Perkara Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), bertempat di Aula Jayang Tingang, Kompleks Kantor Gubernur, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 22 November 2022. INTI, PLASMA (PIR-TRANS) DAN KKPA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT. pasal : Keseluruhan pasal kecuali yang telah diubah oleh peraturan perundang-undangan terbaru. “Semangat UU Cipta Kerja adalah kemudahan. SURAT EDARAN NOMOR 11/SE-HK. Saat ini, perusahaan telah bermitra dengan 30. Sepintas, kata Mangga Barani, perkebunan swasta tidak taat aturan karena kebun plasma hanya 8% dari total kebun swasta. Bahkan pada tahun 2013, luas perkebunan swasta sudah menguasai 51 persen dari seluruh luas areal perkebunan kelapa sawit di Indonesia dan 42 persen lahan dikuasai oleh petani-pekebun. 43, BD. Tim audit harus memiliki kemampuan menilai hal-hal berikut ini:Selama 1980 hingga 1994, untuk komoditi kelapa sawit terdapat 13 proyek NES, 10. 790 ha. Pemanfaatan Lahan Gambut Untuk Budidaya Kelapa Sawit. detikFinance Kamis, 24 Agu 2023 20:00 WIB Luhut Ultimatum 700 Perusahaan Sawit Segera Laporkan Data Kebun-Izin usaha. Sebagai contoh, hingga kini pihaknya masih menahan pemberian HGU untuk 80. 000 hektare dan maksimum 100 ribu hektare. 1. tahun ini akan menyerahkan kebun untuk Plasma 2 Ha sehingga koperasi plasma tersebut Hutang ke. PPN adalah salah satu contohnya. 1. com, BALIKPAPAN — Ekspansi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur mencapai luas 1,39 juta hektare hingga tahun 2022. KONTAN. PROSEDUR PENILAIAN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DALAM RANGKAperkebunan yang mengelola usaha perkebunan. 1. Subjek. dalam pengelolaan kebun plasma kelapa sawit, padatanggal 27 Juli 2007 dibentuklah suatu koperasi dengan nama KoperasiPerkebunan Kelapa Sawit Miranti Plasma disingkat KPKS Miranti Plasma (Tergugat) sebagaimana Akta Notaris Nomor 59 tanggal 27 Juli 2007;Bahwa setelah terbentuknya Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit MirantiPlasma. diatas, maka penyerahan hasil perkebunan berupa kelapa sawit (tidak diproses) kepada Unit Pabrik Minyak (intern), tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai. PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PENATAAN USAHA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, Menimbang : a. Lika Liku Menuju Sawit Berkelanjutan. Selama berlakunya Perjanjian ini, INTI mempunyai wewenang penuh atas pengelolaan dan. PALANGKA RAYA, radarsampit. 44/1997 tentang Kemitraan; d. ANT. SAMARINDA. Peraturan Daerah Kalimantan Barat Nomor 18 tahun 2002 Tentang Perkebunan Inti Rakyat Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Surat Bupati Sanggau Nomor 525. Petani plasma merupakan petani kelapa. Perkebunan rakyat ini terbagi menjadi dua, yakni kebun milik petani mandiri dan petani plasma yang luasnya sekitar 617. Pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan besar swasta (PBS), sebagai bentuk kewajiban terhadap masyarakat di sekitar perkebunan, terutama perkebunan kelapa sawit terus mengalami peningkatan. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Pembangunan Kelapa Sawit Part 1 – Atau Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan sebuah tanggung jawab sosial dari sebuah perusahaan terhadap lingkungannya khususnya ditempat mereka melakukan kegiatan usaha. Selain memastikan keberlanjutan suplai produksi kelapa sawit, dalam kemitraan ini Asian Agri juga turut berkontribusi untuk meningkatkan standar hidup petani dengan meningkatkan hasil produksi perkebunan mereka yang. Perkebunan rakyat tersebut terbagi dua yakni kebun milik petani mandiri seluas 5. Jangka waktu tiga tahun ini menjadi dasar bagi Penilaian Usaha Perkebunan apakah perusahaan patuh atau. Penelitian ini dilaksanakan tahun 2021-2022. Landasan kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang merubah UU Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UU P3H) dengan menyisipkan Pasal 110 A dan 110 B. Usaha Kebun Plasma yang lahannya berasal dari pencadangan lahan Pemerintah, Perusahaan Perkebunan, kebun masyarakat atau. 26/2021, ketentuan luasan bagi perkebunan kelapa sawit yaitu minimum 6. 000 petani plasma dengan total lahan seluas 60. Aturan Hukum Izin Usaha Perkebunan Sawit. Membangun Industri Sawit Berkelanjutan. Ada beberapa aturan yang. Masyarakat Indonesia telah ditelantarkan dengan janji kosong kebun plasma selama puluhan tahun. Dalam sebuah memo kepada bursa saham Singapura pada 2018, perusahaan perkebunan Sawit Sumbermas Sarana mengakui bahwa mereka tidak mematuhi aturan plasma Indonesia dan barangkali harus mengalokasikan sebagian dari perkebunannya sendiri kepada masyarakat. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/2020 memberikan keringanan pembayaran PPN 1% bagi barang pertanian seperti TBS sawit dan cangkang. 000 ha. . Tipe Dokumen. Setiap unit Pengolahan Hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun. Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-64/PJ/2010 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 4. 1. "Artinya dia mengambil lagi tanah-tanah. pasal : Keseluruhan pasal kecuali yang telah diubah oleh peraturan perundang-undangan terbaru. Sepintas, kata Mangga Barani, perkebunan swasta tidak taat aturan karena kebun plasma hanya 8 persen dari total kebun swasta. JDIH - Sekretariat Kabinet RIMekanisme sertifikasi pemerintah Indonesia sejak 2011 yang dikenal dengan sistem kelapa sawit berkelanjutan (ISPO), mengakreditasi perkebunan kelapa sawit yang telah mematuhi peraturan setempat. Komitmen kebun sawit berkelanjutan lewat no deforestation, no peat, and no exploitation (NDPE) pun tak jalan. com, Jakarta - Dalam temuan Serikat Petani Kebun Sawit (SPKS) hampir semua petani sawit mengeluhkan skema kemitraan plasma. Melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) dan kepala desa masing-masing, masyarakat desa menuntut haknya tersebut melalui. kelapa sawit, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Aug 3, 2023 391. Pasal 12 (1) Kebun Masyarakat atau Plasma wajib diplotting atau peta areal oleh perusahaan sehingga diketahui oleh masyarakat penyerah lahan terhadap letak dan luasan areal yang diserahkan oleh perusahaan kepada masyarakat. TBS harus TIDAK berasal dari kebun yang ditanam di daerah aliran sungai (D AS) yang dilakukan. Namun, persoalan perluasan kebun sawit hingga masuk ke dalam kawasan hutan telah menyebabkan deforestasi yang berdampak pada penurunan biodiversitas, peningkatan frekuensi kejadian bencana banjir, kekeringan, dan kebakaran hutan-lahan. secara bersamaan dengan pembangunan kebun inti. 6. data terkait perkebunan inti plasma, antara lain: (a). Manajer Plasma PT Mustika Sembuluh, Wilmar Central Kalimantan Project, Pupung Pamungkas menyebutkan hingga saat ini. 000 ha. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakatPola kemitraan perkebunan kelapa sawit di Indonesia yakni PIR Khusus, PIR Lokal, PIR Transmigrasi, PIR KKPA dan PIR Revitalisasi Perkebunan, telah membuka akses sekaligus menjadikan petani sebagai salah satu aktor penting dalam perkebunan kelapa sawit Indonesia. Pada 2018, Presiden Joko Widodo memerintahkan audit terhadap perusahaan sawit secara nasional. Kelapa sawit merupakan komoditas strategis yang. Beleid itu. 832. BPDPKS ditugaskan untuk menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana sawit untuk meningkatkan kinerja sektor sawit Indonesia. 16. “Setelah berlakunya aturan ini, maka untuk pemberian IUP (red- Izin Usaha. Sep 21, 2023 140. Namun saat ini izin yang diberikan sudah mencapai 4-5 juta hektare,” kata. COM, Jakarta -- Seiring diberlakukannya Peraturan Presiden No 44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, keseluruhan pelaku usaha sawit baik perusahaan maupun Pekebun Rakyat Wajib memiliki sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO). Pada 2018, Presiden Joko Widodo memerintahkan audit terhadap perusahaan sawit secara nasional. Dalam beberapa aturan perundangan terkait plasma, disebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang mendapatkan izin usaha wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar 20% dari luas lahan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan, PeraturanPada periode 1995-1996, sebut Suku Anak Dalam, PT London Sumatra Indonesia (PT Lonsum) menawarkan kemitraan inti-plasma kebun sawit. Audit ini diharapkan antara lain dapat memeriksa apakah perusahaan perkebunan mematuhi aturan plasma dan, jika diperlukan, “melakukan percepatan” pembangunan kebun plasma. SAWIT. Setelah “dipaksa” menjual TBS kepada pabrik kelapa sawit milik perkebunan inti, plasma masih harus juga menyetor / dipotong biaya sebesar 5% sebagai management fee dari hasil panen TBS. 000 hektar (ha) luas. Tahun lalu, produksi kebun plasma di Muara Wahau berkontribusi sekitar 20. saat ini bahkan luas areal kebun plasma petani rakyat kebun sawit di Astra Agro Lestari telah mencapai 20 persen sampai 25 perse dari luas kebun Astra Agro Lestari. UU No. ”Saya hanya mendengar ucapan lisan,. Per Januari, realisasi panen TBS plasma mencapai 2. – Pengelolaan teknis agronomi kebun plasma yang baik dapat dimiliki oleh inti sebelum kavling diserahkan pada petani peserta pada umur 48 bulan. P-NEWS. com - Peraturan Menteri Pertanian nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar merupakan turunan PP nomor 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian yang merupakan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 2. Skema kemitraan ini disebut. Dari luasan kebun sawit dalam kawasan hutan tersebut, didominasi oleh perkebunan sawit rakyat yang mencapai 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Guna Pakai. Peraturan Menteri Pertanian No. Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlah uang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Pengembangan Ternak Sapi Potong Melalui Integrasi Sawit-Sapi Pada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Di Kalimantan Tengah Beranda. Ada sekitar 5. Rimba Rayatama Jaya Dalam PolaIndonesia merupakan negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia dengan luas areal perkebunan mencapai 16,8 juta hektar pada tahun 2021. Syaratnya, PPN masukan kebun seperti pupuk dan bahan kimia tidak dapat dikreditkan. 1. bahwa usaha perkebunan kepala sawit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tiap hektar kebun, petani jadi punya utang sekitar Rp68 juta-Rp77 juta. Program Kebun Plasma Masyarakat adalah program pengembangan perkebunan melalui kerjasama antara petani peserta dengan pengusaha perkebunan pembina, dengan kegiatan utama yang meliputi pembangunan kebun plasma dan kebun inti yang dilaksanakan oleh perusahaan perkebunan pembina dalam jangka waktu tertentu. Beranda. 000 ha. Wakil Gubernur. 1. Sudah jatuh tertimpa tangga. Petani […] Ada sekitar 5. Sementara itu, masih ada kebun sawit seluas 2,7 juta hektare belum selesai proses penyelesaiannya. Pada kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengutarakan bahwa. Terlepas dari berbagai kritik dari kalangan LSM tentang lemahnya komitmen terladap isu HAM. ANTARA/Dedi/pri. 000 ha. Sepintas, kata Mangga Barani, perkebunan swasta tidak taat aturan karena kebun plasma hanya 8% dari total kebun swasta. id – Perusahaan Perkebunan yang mendapat izin untuk budidaya wajib membangun kebun masyarakat (plasma) seluas 20 persen dari luas lahan. PP ini mengatur mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit dengan menetapkan batasan istilah. Dalam contoh pada butir 1. Adapun pemerintah membentuk aturan pelaksananya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara. Tapi seiring tahun berlalu, aturan. Dia menyatakan, masyarakat tidak dapat memaksa perusahaan perkebunan sawit memenuhi kewajiban 20 persen itu. 2018/43. 0. 2. Jenis tanaman perkebunan yang dapat dibiayai dengan KI adalah kelapa sawit dan kelapa hybrida. bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab. Selain itu, dalam Peraturan. Sepintas, kata Mangga Barani, perkebunan swasta tidak taat aturan karena kebun plasma hanya 8% dari total kebun swasta. Perwakilan. 148,03 ha. Namun perlu diingat bahwa budidaya perkebunan kelapa sawit itu ada sejak penjajahan Belanda. Pekebun kelapa sawit mitra inti plasma adalah pekebun kelapa sawit yang kebunnya dibangunkan oleh perusahaan perkebunan sebagai mitra. Pemerintah perlu serius menekan risiko dari kehadiran industri sawit baik ekologi, sosial dan ekonomi dengan implementasi standar wajib sawit berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO). Skema kemitraan ini disebut juga sebagai Perusahaan Inti Rakyat (PIR). Sementara perusahaan lainnya menolak membagikan data, baik tanpa alasan atau dengan alasan bahwa informasi itu bersifat. Selanjutnya dua Peraturan Menteri tersebut dicabut dengan Peraturan Menteri. Pembangunan kebun plasma mestinya dilakukan bersamaan dengan kebun inti yang dikelola perusahaan. Artikel. B. Usaha Kebun Plasma yang lahannya berasal dari pencadangan lahan Pemerintah, Perusahaan Perkebunan, kebun masyarakat atau lahan.